Bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1964 adalah sebagai berikut :
"Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman berat".